REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memiliki alasan kenapa karantina harus dijalani Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina harus dilakukan orang yang melakukan perjalanan luar negeri karena penularan Covid-19 masih terjadi dan infeksinya ada fase masa inkubasi.
"Karantina dibuat karena ada masa inkubasi yaitu virus ada dalam tubuh kita sampai timbul gejala kemudian bisa menularkan ke orang lain di sekitarnya," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro, saat berbicara di konferensi virtual Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan bertema 'Tetap Sehat, Sambut Tahun Baru 2022 Bersama Keluarga', Senin (27/12).
Ia menambahkan, peraturan karantina sudah dibuat melalui Surat Edaran (SE) 26 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi yaitu menyangkut masalah karantina, baik WNA maupun WNI dari luar negeri. Ia menjelaskan, karantina memiliki makna sebagai upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat atau baru saja melakukan aktivitas berisiko tinggi. Misalnya mobilitas yang tinggi saat pandemi yaitu salah satunya dari luar negeri karena banyak negara di luar negeri tengah tinggi kasusnya.
Selain itu, dia melanjutkan, masa karantina juga penting untuk dilakukan karena terkait pelacakannya.
Apalagi pemerintah juga sedang mengantisipasi penyebaran Omicron supaya tidak semakin meluas. Saat ini kasus Omicron sedang meningkat di beberapa negara, jadi tingkat kewaspadaan di Indonesia harus ditingkatkan.
"Makanya pemerintah selalu melakukan monitoring, evaluasi terhadap berapa lama masa karantina," katanya.
Ia menambahkan, awalnya pemerintah menetapkan masa karantina sempat hanya selama tiga hari, kemudian lima hari dan sekarang naik 10 hari. Dari negara dengan kasus tinggi, antisipasi untuk varian Omicron ditetapkan karantina 14 hari.
Jadi, dia melanjutkan, karantina menjadi hal penting dan harus dilakukan karena bisa melindungi diri sendiri, keluarga, serta pelaku perjalanan internasional tersebut. Reisa juga mengingatkan walau sudah divaksin lengkap, tidak membuat 100 persen kebal. Potensi tertular Covid-19 masih ada tetapi vaksin bermanfaat supaya tidak terjadi perburukan kondisi. Artinya, dia melanjutkan, vaksin Covid-19 menurunkan risiko gejala berat atau risiko pada kematian.
"Tetapi kebayang kalau misalnya ternyata varian itu masuk dan menginfeksi orang yang belum mendapatkan akses vaksin. Kan lebih berbahaya," ujarnya.
Reisa mengingatkan, jangan sampai Indonesia mengulang lagi kasus Covid-19 melonjak drastis. Kalau masih menyayangi orang-orang sekitar, orang tua maka pelaku perjalanan luar negeri setelah datang dari negara lain supaya ikuti prosedur karantina yang ditetapkan pemerintah.