Mojokerto - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Dlanggu diduga mengarahkan agen untuk memesan komoditas beras dan jeruk dari supplier tertentu.
Hal itu ditampik oleh TKSK Kecamatan Dlanggu, Nur Khasanah. Ia mengatakan agen e-warong sendiri memesan ke pemasok tanpa lewat dirinya dan pendamping. "Mereka order sendiri ke supplier dan tidak melalui saya," kata Nur Khasanah, Minggu (26/12/2021).
Namun, dirinya tidak berkilah jika ada salah satu supplier beras yang menguasai untuk beras BPNT di kecamatan. "Iya dia mendominasi, tapi juga ada supplier beras lain yang dipakai oleh agen, tidak hanya beras dia saja," tukasnya.
Disinggung terkait beras yang tidak ada labelnya, ia mengaku sudah meminta untuk menghentikan pendistribusian ke KPM dan akan dikembalikan ke pemasok. "Sudah kami minta hentikan, nanti kita kembalikan kepada suppliernya dan meminta ganti yang ada cap labelnya," cetusnya.
Baca Juga: TKSK di Dlanggu Mojokerto Diduga Arahkan Agen BPNT ke Supplier Tertentu
Namun, Nur Khasanah mengaku tidak berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pemasok tersebut. "Saya tidak tahu konsekuensinya, itu bukan kewenangan saya," ucapnya.
Ditanyakan oknum pendamping yang diduga merangkap sebagai agen, Nur Khasanah mengakui, tapi beberapa saat kemudian ia menampik itu. Dirinya berkilah agen itu nama saudaranya oknum pendamping itu.
"Iya tokonya ada di rumah pendamping, tapi administrasinya atas nama saudaranya," bebernya.
Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, beras tersebut memang seharusnya ditarik dan suppliernya bisa tidak pakai lagi pada penyaluran BPNT selanjutnya.
"Kalau ada beras seperti itu harusnya ditariklah, tergantung yang dibawah itu prosesnya gimana, saya tidak tahu," pungkasnya.