REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Polres Ciamis menggelar apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 tingkat Kabupaten Pangandaran, di Alun-alun Paamprokan, Kabupaten Pangandaran, Kamis (23/12). Dalam apel itu, seluruh petugas diminta tetap mengawasi kegiatan masyarakat selama momen Natal dan tahun baru (Nataru).
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, apel gelar pasukan itu dilakukan untuk melihat kesiapan personel gabungan dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2021. Melalui apel itu, sinergi Polri, pemerintah, TNI, dan instansi terkait dalam, dapat lebih bersinergi dalam memberikan rasa aman dan nyaman selama momen Nataru.
"Operasi Lilin Lodaya 2021 ini dilaksanakan selama 10 hari, dari 24 Desember sampai 2 Januari. Prinsip tahun baru ini tidak mengganggu ekonomi, tapi tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan," kata Jeje.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, menambahkan, operasi lilin kali ini akan ada daya fokus utama dalam penanganannya, yaitu mencegah timbulnya gelombang ketiga dan pemulihan ekonomi. Sebab, momen Nataru kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut Kapolres, aparat kepolisian tak akan melakukan penyekatan arus lalu lintas pada momen Nataru. Namun, petugas di lapangan akan melakukan pengalihan arus.
"Seperti contoh di pertigaan Banjarsari ada pengalihan arus ganjil genap. Arah Pangandaran bisa lewat Kalipucang atau Parigi. Tujuannya selain pendistribusian arus, juga pemerataan ekonomi," ujar dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan, selama operasi ini akan didirikan pos pelayanan. Pos itu disediakan untuk melakukan pengecekan pelaku perjalanan darat.
"Ini bertujuan untuk mengecek jangan sampai perjalanan darat masyarakat ini persyaratannya tidak terpenuhi," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha wisata untuk saling mengingatkan kepada konsumen atau wisatawan mengenai penerapan protokol kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tidak abai akan timbulnya penyebaran Covid-19.
Menurut Wahyu, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan, terutama di kawasan wisata. Apabila ditemukan salah satu tempat usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, yang bersangkutan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).