REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, banyak ditemukan pelanggaran selama dilakukannya pengawasan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pengawasan libur Nataru sendiri sudah dilakukan sejak 21 Desember 2021.
Fokus pengawasan dilakukan di tempat-tempat keramaian yang berpotensi adanya kerumunan, destinasi wisata hingga rumah makan dan restoran. Dari beberapa hari dilakukannya pengawasan, ditemukan masih banyak tempat publik yang tidak memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
"Banyak sekali tempat-tempat rumah makan, restoran itu sudah memasang QR Code (PeduliLindungi) tapi tidak dipergunakan. Kami scan (periksa) ternyata kosong dari 200 kapasitas, padahal orang di dalam terlihat ramai, tapi tidak mempergunakan (aplikasi) itu," kata Noviar.
Selain itu, juga masih banyak ditemukan pendatang atau wisatawan dari luar daerah yang belum divaksin dengan dosis lengkap. Padahal, sesuai dengan aturan selama Nataru ini diwajibkan bahwa pelaku perjalanan keluar daerah harus sudah divaksin dengan dosis lengkap atau dua dosis.
"Kami cek dengan PeduliLindungi ternyata mereka ada yang vaksin satu kali, ada juga yang tidak pakai tes antigen yang dari luar daerah," ujarnya.
Dari pengawasan yang dilakukan di destinasi wisata, juga ditemukan pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagian besar dari pelanggaran yang ditemukan yakni masih adanya pengunjung yang enggan menggunakan masker.
"Di dalamnya (di destinasi wisata) kerumunan-kerumunan masih terjadi," kata Noviar yang juga Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum tersebut.
Noviar pun mengingatkan bahwa diberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan. Tidak hanya untuk perorangan, namun sanksi penutupan kegiatan usaha dapat dilakukan jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
"Sementara kita masih pakai surat peringatan dulu, mulai besok tanggal 24 (Desember) kita mulai penegakan. Pertama melakukan pemanggilan dan kedua melakukan penutupan 3x24 jam (bagi pelaku usaha yang melanggar)," jelas Noviar.