Kamis 23 Dec 2021 22:19 WIB

Kasus Bermodus Karantina Bermunculan di Saat Kasus Omicron Bertambah

Pemerintah diminta memperketat pengawasan karantina pelaku perjalanan internasional.

Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting menyatakan, pemerintah sudah pula memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, yakni di bandara, pelabuhan, serta perbatasan. Hal ini dilakukan guna menekan kemungkinan menyebarnya varian Omicron di Indonesia.

“Ini harus kita kunci. Penguncian ini, salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” ujar Alex dalam diskusi daring, Kamis (23/12). Sebelum karantina, ditambahkan Alex, sudah ada aturan-aturan bagaimana para pelaku perjalanan luar negeri bisa datang ke Indonesia dengan aman dan nyaman, seperti sudah divaksinasi lengkap, melakukan tes PCR dalam 3 x 24 jam, tidak dalam keadaan sakit, serta harus mau mengikuti prosedur.

Karantina disebutnya sebagai bagian dari tanggung jawab bermasyarakat. "Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyuarakan agar semua orang patuh mengikuti aturan karantina. Pemerintah akan tetap merawat dan melayani yang sedang sakit,” tegasnya.

Ahli epidemiologi Masdalina Pane menyampaikan Omicron merupakan variant of concern kelima dirilis oleh WHO. Varian ini menyebar dengan cepat dengan jumlah banyak.

“Karena itu semua negara melakukan tindakan standar untuk menjaga pintu masuk masing-masing. Upaya cegah tangkal harus dilakukan, karena di pintu masuk jauh lebih mudah untuk diintervensi daripada yang telanjur masuk ke komunitas,” ujarnya.

Masdalina mengapresiasi tindakan pemerintah yang sudah berupaya menjaga pintu masuk sebagai langkah antisipasi. “Tahun lalu belum ada bayangan cegah tangkal. Varian Delta mengajarkan kita cegah tangkal," kata dia.

Omicron sebagai variant of concern sejauh ini diketahui menghasilkan gejala ringan. Namun, yang harus diketahui varian ini lebih banyak mengenai usia produktif yang melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain. Jadi, Omicron lebih banyak menginfeksi usia produktif dan kondisi relatif lebih sehat.

"Yang perlu dicegah agar tidak bertransmisi di komunitas,” kata Masdalina.

Dia menambahkan, sejauh ini hampir 5 negara telah melaporkan kematian terkait Omicron pada orang yang memiliki komorbid. Ia menyarankan, untuk whole genome sequencing supaya dilakukan baik pada suspect dan probable, berdasarkan kriteria klinis dan epidemiologis.

Hal ini juga mengingat tingkat penularan omicron terbilang tinggi, yakni satu kasus bisa menularkan ke 10 sampai 40 orang. Masdalina mengingatkan, masih ada peluang omicron ini untuk masuk, namun dengan prokes 3M hal itu seharusnya bisa dicegah.

"Kuncinya disiplin di pintu masuk sudah baik. Delapan kasus di Indonesia masih wilayah di pintu masuk. Kita cegah jangan sampai terjadi sebagai transmisi komunitas sampai dengan lini ketiga,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan bila pelaku kebersihan terpapar virus maka Ia berpeluang menularkan ke keluarga/istri, selanjutnya istri menularkan ke teman arisan dan sebagainya meski tidak kontak dengan perjalanan ke luar negeri maupun wilayah yang berisiko. “Hasil tracing sejauh ini masih imported case,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement