REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen Suharyanto menegaskan bahwa kegiatan syuting sinetron di lokasi pengungsian Semeru beberapa waktu lalu tak berizin. Oleh karenanya, dia melarang adegan rekaman sinetron itu ditayangkan.
"Mereka tidak izin (syuting di lokasi pengungsian korban erupsi Gunung Semeru). Adegan di tempat pengungsian tidak boleh ditayangkan," kata Suharyanto kepada Republika, Kamis (23/12).
Sinetron yang syuting di pengungsian Semeru itu berjudul 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda'. Sinetron tersebut diproduksi PT Verona Indah Pictures.
Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, pihaknya amat menyayangkan kegiatan syuting itu berlangsung di lokasi pengungsian. Selain tak berempati pada korban, syuting itu juga dilakukan saat kegiatan tanggap darurat masih berlangsung di sana.
"BNPB mengimbau berbagai pihak untuk menghormati dan berempati kepada masyarakat terdampak bencana dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bukan prioritas pada saat tanggap darurat," kata Abdul dalam siaran persnya, Kamis.
Sebelumnya, sebuah video kegiatan syuting sinetron viral di media sosial (medsos). Video tersebut dilaksanakan di posko pengungsian di Lapangan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). Kegiatan ini menimbulkan reaksi kecaman dari berbagai kalangan termasuk relawan.
Relawan bernama Sukaryo menilai pelaksanaan syuting di lokasi bencana tidak patut dilakukan. "Ini bencana bukan drama, jangan jadikan bencana sebuah drama," tulis pria disapa Cakyo ini dalam unggahan di Instagram pribadinya, @cakyo_saversemeru.
Untuk diketahui, bencana erupsi Semeru yang terjadi pada 4 Desember itu menewaskan 51 orang. Terdapat pula 10.539 jiwa yang tersebar di 409 titik pengungsian, berdasarkan data BNPB. Adapun status tanggap darurat erupsi Semeru berlangsung hingga 24 Desember 2021.