REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Perangkat daerah dan BUMD di Kabupaten Indramayu diimbau untuk memasang spanduk Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan itupun mendapat tanggapan dari sejumlah ormas Islam.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 480/2965-Diskominfo hal Pemasangan Spanduk Natal dan Tahun Baru, yang ditandatangani Bupati Indramayu, Nina Agustina, tertanggal 15 Desember 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta camat se-Kabupaten Indramayu. Dalam surat itu disebutkan agar mereka mencetak dan memasang spanduk peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di depan kantor masing-masing atau di tempat strategis.
Pemasangan spanduk itupun harus didokumentasikan dan dikirimkan fotonya kepada Diskominfo Indramayu. Laporan pemasangan spanduk tersebut paling lambat sudah terkirim pada 26 Desember 2021.
Selain dalam rangka memperingati Hari Natal dan Tahun Baru 2022, pemasangan spanduk itu juga dimaksudkan agar masyarakat tetap patuh dan taat pada protokol kesehatan serta dimaksudkan guna suksesnya vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana menjelaskan, pemasangan spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru itu sebagai bentuk menghargai keragaman beragama di Kabupaten Indramayu. Selain itu, kata dia, dalam spanduk itu juga memuat pesan untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk menghindari penyebaran Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 saat ini belum benar-benar berakhir.
"(Pemasangan spanduk) itu sifatnya imbauan, tidak diwajibkan, kembali pada mereka. Dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Soal harus didokumentasikan, itu hanya sebagai bentuk dokumentasi," ucap Aan.
Namun, imbauan pemasangan spanduk itupun mendapat tanggapan dari sejumlah ormas Islam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori, menilai, selama ketentuan pemasangan spanduk itu tidak ditujukan pada ormas Islam atau lembaga-lembaga Islam seperti madrasah, maka dia tidak terlalu mempermasalahkannya.
Syathori menyatakan, ketentuan pemasangan spanduk tersebut merupakan kebijakan bupati. Ketentuan itupun hanya ditujukan kepada pihak yang kaitannya dengan pemerintah daerah, seperti kantor pemerintahan.
"Itu kebijakan bupati dan saya tidak bisa mencampuri lebih banyak. Sebab, saya sebagai pimpinan MUI, tidak diajak bicara tentang itu. Bupati melakukan itu ya haknya bupati," kata Syatori, saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya, Kamis (23/12).
Syathori mengatakan, jika MUI diajak bicara, maka pihaknya akan menyampaikan hal-hal terkait toleransi beragama. Dia menyatakan, toleransi harus dilakukan secara sosial dan kemasyarakatan.
"Tapi urusaan akidah, kita hanya sekedar menghargai saja," kata Syathori.
Syathori menyatakan, toleransi memang harus dilakukan. Namun dalam pemahaman moderasi beragama, tidak sampai menyentuh urusan akidah, melainkan hanya sebatas sosial dan kemasyarakatan.
Sementara Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Indramayu, Azun Mauzun, sangat menyayangkan adanya surat dari bupati terkait pemasangan spanduk selamat Natal dan Tahun Baru itu.
Azun menyatakan, seharusnya surat edaran yang sama juga dilakukan pada hari-hari besar lainnya yang juga berkaitan dengan agama. Dia menilai, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan bagi agama dan ormas lainnya.
"Seperti waktu Hari Santri Nasional, itu tidak ada surat edaran untuk membuat spanduk," kata Azun.