Rabu 22 Dec 2021 15:49 WIB

Pemkab Pangandaran Larang Arak-arakan Malam Tahun Baru

Kegiatan seni budaya di ruang terbuka di area destinasi wisata, tidak diperkenankan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Perayaan malam tahun baru. (ilustrasi)
Foto: muhammad nursyamsi
Perayaan malam tahun baru. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam SE itu disebutkan segala bentuk arak-arakan atau pawai tahun baru dan perayaan Natal, yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilarang.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan penguatan personel untuk melakukan penertiban selama momen Nataru. Tak hanya aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melakukan penertiban, melainkan juga TNI, Polri, dan petugas dari dinas terkait.

Baca Juga

"Masing-masing dinas juga sudah bersiap menghadapi momen tahun baru ini. Akan ada posko juga untuk pemantauan," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/12).

Dalam SE itu juga disebutkan, kegiatan seni budaya di ruang terbuka di area destinasi wisata, tidak diperkenankan. Kegiatan hiburan di tempat tertentu juga dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Sejumlah alun-alun juga akan ditutup pada malam tahun baru. Alun-alun yang ditutup adalah Alun-Alun Parigi, Taman Sunset Pangandaran, Taman Sunrise Pangandaran, Alun-Alun Merdeka, Alun-Alun Paamprokan, Plaza Air Mancur, Panggung Terbuka, Lapang Grand Pangandaran, dan Taman Pesona. 

Kendati demikian, objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap dibuka pada momen dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dengan kapasitas itu, Pemkab Pangandaran telah menentukan jumlah maksimal di masing-masing objek wisata, misalnya Pantai Pangandaran sekitar 85 ribu orang per hari, Pantai Batuhiu 4.500 orang per hari, Pantai Karapyak 15 ribu orang per hari, Pantai Batukaras 18 ribu orang per hari, Green Canyon 2.500 orang per hari, dan Pantai Madasari 9.000 orang per hari.

Menurut Suheryana, meski objek wisata dibuka, wisatawan wajib telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Apabila ada yang kedapatan belum melakukan vaksin, wajib melakukan vaksinasi di tempat check point, kecuali bagi pengunjung yang tidak bisa melaksanakan vaksinasi karena alasan medis. Ia mengatakan, petugas vaksinator akan siaga di posko yang akan didirikan di Pintu Utama Pantai Barat, Pintu Timur, Cikembulan, dan Cikidang.

"Kita juga akan berikan identitas para pelaku usaha di kawasan wisata. Itu juga kan dalam rangka penataan. Kalau tidak ditata, siapa saja bisa jualan, sementara kita belum tahu kondisinya," ujar dia. 

Suheryana meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam SE Bupati Pangandaran. Sebab, aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. "Pasti akan ada pelanggaran satu dua, tapi kami akan atasi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement