REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mewajibkan kepada warga yang hendak keluar atau masuk di daerah ini menunjukkan kartu vaksinasi guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Selasa (21/12) mengatakan hal itu sebagai upaya pihaknya dalam mencegah penyebaran Covid-19 utamanya pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pasti (menunjukkan kartu vaksin, Red). Kita pastikan semua warga. Itu kan sudah menjadi aturan melakukan perjalanan, baik darat, udara maupun laut," katanya.
Wali Kota menyampaikan, bahwa warga yang hendak keluar atau masuk di daerah setempat minimal menunjukkan kartu vaksinasi dosis satu. "Setidaknya, warga sudah melakukan vaksinasi tahap pertama karena dengan begitu orang yang sudah divaksin tidak berpotensi tertular sekaligus tidak menularkan kepada orang lain," ujar dia.
Sementara itu, terkait apakah akan ada penyekatan nantinya di perbatasan kota menghadapi Natal dan tahun baru, pihaknya mengaku bahwa hal itu masih akan didiskusikan bersama pihak terkait lainnya. "Masih kita diskusikan bersama aparat yang lain tapi itu potensinya sangat besar karena kita berharap agar tahun baru ini tidak menjadi pemicu untuk terjadinya lagi penularan Covid-19," jelasnya.
Wali Kota menuturkan, dia mendapat informasi jika saat ini cakupan vaksinasi sudah mencapai 72 persen dari target sasaran. Sehingga untuk mencapai 75 persen di akhir tahun ini, dia menggugah kesadaran masyarakat agar mau mengikuti dan menyukseskan program nasional itu.
"Vaksinasi kita alhamdulillah sudah mencapai 72 persen, mudah-mudahan ini semakin meningkat. Saya berharap sebelum tutup tahun 2021 ini cakupan vaksinasi di Kota Kendari bisa mencapai 75 persen," katanya. Dia juga berharap, dengan upaya itu bisa melindungi masyarakat Kota Kendari dari penyebaran Covid-19 utamanya varian baru jenis Omicron yang saat ini telah terdeteksi masuk di Indonesia.