Selasa 21 Dec 2021 03:50 WIB

Tak Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Polisi: TE Hanya Korban

Muncikari JB memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Praktik prostitusi yang melibatkan artis selebgram (ilustrasi).
Foto: Reuters
Praktik prostitusi yang melibatkan artis selebgram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12).

Baca Juga

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang muncikari berinisial JB (43 tahun) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak dua tahun lalu.

Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan. Muncikari JB memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement