Ahad 19 Dec 2021 08:55 WIB

Nataru, Kapasitas Kendaraan Bermotor dan Penyeberangan Dibatasi

Akan ada pembatasan kapasitas kendaraan bermotor saat nataru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Liburan natal dan tahun baru. Ilustrasi
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Liburan natal dan tahun baru. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada pembatasan kapasitas kendaraan bermotor dan penyebrangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/12). 

Baca Juga

Selain itu, Budi menegaskan juga diwajibkan penerapan jaga jarak di dalam kendaraan. Lalu juga wajib melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan. 

Sementara itu bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku yakni diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi. Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

 

Untuk pengguna kendaraan pribadi, Budi mengtakan pengendalian perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. "Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” tutur Budi.

Budi mengtakan, ketentuan tersebut berlaku efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Khususnya berlaku mulai  24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement