Ahad 19 Dec 2021 00:30 WIB

Libur Sekolah Kota Bogor 27 Desember-9 Januari

Pemkot Bogor mengikuti arahan dari Peraturan Kemendikbudristek terkait hari libur.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Libur Sekolah Kota Bogor 27 Desember-9 Januari (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Libur Sekolah Kota Bogor 27 Desember-9 Januari (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor memutuskan libur sekolah siswa tingkat SD dan SMP baik negeri atau swasta di wilayah Kota Bogor, dimulai pada 27 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022. Hal itu sesuai dengan surat edaran Disdik Kota Bogor perihal perubahan jadwal semester 1 tahun pelajaran 2021-2022 tertanggal 15 Desember 2021. 

Surat tersebut merupakan penindaklanjutan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga

“Libur sekolah Semester 1, dimulai 27 Desember hingha 9 Januari 2022,” kata Kadisdik Kota Bogor Hanafi, dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut Hanafi juga menyampaikan terkait pembagian raport siswa. Dimana pembagian raport dilaksanakan pada 10 Januari 2022, yang bertepatan dengan hari pertama pembelajaran sekolah Semester 2.

“Untuk hari masuk pertama Semester 2,  akan dilaksanakan 10 Januari mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Surat Edaran terbaru terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jika Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Selain itu, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor Semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan. Serta tidak diperkenankan menambah waktu libur di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti arahan dari Peraturan Kemendikbudristek terkait hari libur siswa pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kita akan ikuti 100 persen apa yang menjadi langkah dari pusat supaya kebijakan ini bisa simultan bersama-sama seluruhnya melaksanakan secara total,” ujar Dedie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement