Sabtu 18 Dec 2021 08:08 WIB

Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut

Selama Nataru pelaku perjalanan dalam negeri wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah penumpang memasuki kapal feri penyeberangan. ilustrasi
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah penumpang memasuki kapal feri penyeberangan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan penumpang transportasi laut selama masa Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Tujuannya (pengetatan syarat perjalanan) untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/12).

Baca Juga

Selama masa Nataru, Arif mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu terdapat beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” jelas Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement