REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Regulasi tersebut salah satunya mengatur syarat pelaku perjalanan transportasi darat dan penyebrangan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (18/12).
Selain itu, pelaku eprjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
“Ketentuan ini (wajib vaksin dan antigen) dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan tertinggal, terdepan, dan terluar maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” tutur Budi.
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, Budi menegaskan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu di wilayah aglomerasi juga tidak berlaku ketentuan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Lalu untuk pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.