Kamis 16 Dec 2021 19:47 WIB

Satgas: Indonesia Belum Pernah Berhasil Lewati Libur Panjang tanpa Kenaikan Kasus

Antisipasi varian baru, perlu pembaharuan kebijakan perjalanan internasional

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pentingnya mempertahankan langkah pengendalian Covid-19 untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 di Tanah Air usai periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.   (ilustrasi) Penumpang pesawat diperiksa oleh petugas kesehatan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, 07 Desember 2021.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pentingnya mempertahankan langkah pengendalian Covid-19 untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 di Tanah Air usai periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. (ilustrasi) Penumpang pesawat diperiksa oleh petugas kesehatan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, 07 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pentingnya mempertahankan langkah pengendalian Covid-19 untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 di Tanah Air seusai periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. "Data menunjukkan bahwa Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa mengalami kenaikan kasus," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (16/12).

Wiku mengingatkan, selain periode libur Natal dan tahun baru, Indonesia juga menghadapi varian omicron yang saat ini sudah terdeteksi di Tanah Air. Untuk itu, dua upaya kunci harus dilakukan agar kondisi Covid-19 tetap terkendali. "Dua upaya kunci dalam mencegah naiknya kasus pasca Nataru yang akan datang adalah upaya mengantisipasi meluasnya varian baru dan upaya mempertahankan terkendalinya kondisi kasus," kata Wiku.

Baca Juga

Wiku menjelaskan, untuk mengantisipasi meluasnya varian baru dilakukan melalui berbagai kebijakan perjalanan internasional yang akan diperbarui sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19. Kebijakan pelaku perjalanan internasional yang paling terakhir, yakni penutupan sementara pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi omicron dan negara sekitarnya.

Sementara untuk WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat, yaitu kewajiban karantina 14 hari untuk WNI dari negara dengan transmisi omicron. Sedangkan untuk WNI dan WNA dari negara lainnya wajib karantina 10 hari.

Selain itu, ia meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pengendalian Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengurangi mobilitas saat Nataru.

Sebab, antisipasi kenaikan kasus Covid-19 saat periode Nataru dan pencegahan terjadinya gelombang ketiga di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. "Meski pemerintah telah berusaha menetapkan persyaratan masuk ke Indonesia untuk pelaku perjalanan internasional dengan membuat kebijakan berlapis. Namun, hal ini tidak dapat secara maksimal mempertahankan rendahnya kasus atau mencegah terjadinya gelombang ketiga di Indonesia jika tidak didukung oleh upaya lainnya baik dari seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintah," ujar Wiku.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement