Kamis 16 Dec 2021 07:00 WIB

Konsep Pemerintahan Khusus IKN Tabrak UUD 1945? Ini Penjelasannya

Pasal dan ayat yang berada di UUD 1945 bersifat independen.

Rep: Rizky Suryarandika/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Foto aerial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang akan menjadi salah satu akses masuk ke ibu kota negara baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Foto:

Jadi pertimbangan

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus IKN. Hal itu disepakati setelah pihaknya menerima sorotan ihwal pemerintahan khusus IKN yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi Pasal 18b yang kita terima menjadi salah satu pertimbangan, memang menyebutkan satuan-satuan pemerintahan daerah. Jadi ini tidak dengan otomatis sebagaimana yang kita kenal kemudian dengan pemerintah dan pemerintahan," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Rabu (15/12) malam.

Pemerintah daerah khusus IKN ini akan setingkat kementerian yang akan menjadi daerah pemilihan (dapil) nasional. Sehingga, tak mengganggu pemerintah daerah yang sebelumnya menaungi wilayah IKN.

Dia mencontohkan, pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun desa berada dalam satu pemerintahan daerah, tapi aturannya tak mengganggu pemerintahan daerah tersebut.

"Dan di UU Desa, desanya itu tidak ada DPR desa, yang ada hanya kepala desa, gitu. Jadi memang yang paling penting di sini, kalimat inti dari (Pasal 18b UUD 1945) ayat 1 ini adalah bunyi yang membuktikan bahwa kita ini bukan negara federal," ujar Suharso.

Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa pasal dan ayat yang berada di UUD 1945 bersifat independen. Sehingga, tidak satu ayat di dalamnya menjadi superior terhadap ayat-ayat lain.

"Kalau itu memang diperlukan, maka dia akan mengaddress kepada undang-undang dan itu dijelaskan di dalam undang-undang sebagai hierarki di dalam UUD," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, panitia kerja (Panja) RUU IKN sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut sudah selesai dibahas. Selanjutnya, RUU IKN sudah akan masuk pembahasan di tim perumus (timus).

 

"Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement