REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberlakukan sanksi terhadap wisatawan maupun warga yang melalukan pelanggaran selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sanksi diterapkan terutama terkait penerapan protokol kesehatan, wajib vaksin dua dosis dan RDT antigen atau PCR bagi wisatawan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi akan diterapkan sesuai dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Apabila kami temukan terkait pelanggaran seperti tidak memakai masker, tidak vaksin dan tidak ada antigen, ada tiga sanksi (yang diberlakukan)," kata Noviar di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (15/12).
Noviar menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan berupa teguran lisan dan tertulis, pembinaan hingga penutupan tempat usaha. Terkait dengan penutupan tempat usaha, pihaknya akan melakukan pemanggilan jika ditemukan satu kali pelanggaran. "Kalau tempat usaha yang melanggar satu kali ada skenario dipanggil ke kantor untuk pembinaan. Tapi kalau masih ditemukan pelanggaran setelah itu, maka kami akan tutup selama 3x34 jam," ujar Noviar.
Selain itu, di malam tahun baru masyarakat juga tidak diperkenankan untuk menggelar pesta perayaan. Baik itu perayaan yang digelar di ruang tertutup maupun ruang terbuka.
Hal ini juga sudah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Nataru 2022 di DIY. Noviar menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat-tempat publik selama malam tahun baru.
Noviar juga meminta adanya partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran atau perayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Untuk memudahkan kami, masyarakat diharapkan berpartisipasi terkait peringatan malam tahun baru dengan melaporkan ke kami. Nanti akan kami sambangi hotel-hotel atau tempat-tempat yang melaksanakan pesta tahun baru," jelasnya.
Perayaan Nataru juga dilarang untuk digelar di pusat perbelanjaan/mall. Hal ini dilakukan untuk menghindari digelarnya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pusat perbelanjaan juga diminta untuk memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya hanya beroperasi hingga 21.00 WIB. Perpanjangan waktu operasional ini, kata Sultan, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu."Juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung dengan tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Sultan.
Ia juga melarang adanya pawai dan arak-arakan selama tahun baru. Termasuk pelarangan acara tahun baru di tempat terbuka maupun di tempat tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya.