Rabu 15 Dec 2021 08:10 WIB

Pemerintah Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset

DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset di daftar Prolegnas) Prioritas 2022.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dilakukan lantaran DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. "Kita mohon...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement