REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan skema pembiayaan kewajiban karantina di Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional. Ia menyebut, ada dua skema, yakni karantina yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.
"Pihak yang dapat ditanggung biaya karantinanya oleh pemerintah yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).
Wiku mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung biaya karantina secara pribadi. Biaya karantina itu sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.
Untuk itu, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung pemerintah menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama di Indonesia. Ini agar menjamin tidak adanya pelaku perjalanan yang terbengkalai saat tiba di Indonesia.
"Maka pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.
Wiku melanjutkan, ada dua jenis tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional yaitu karantina terpusat dan karantina mandiri. Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN serta wisma lainnya.
Untuk pembiayaan mandiri, ada 105 Hotel rujukan lainnya yang dapat digunakan untuk karantina pelaku perjalanan internasional yang sudah memenuhi standar CHSE, yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan. Sedangkan fasilitas karantina Mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.
Ada beberapa syarat diantaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Kemudian, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur, yaitu meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
Selain itu, karantina mandiri juga harus dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya, dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya. "Perlu ditekankan bahwa yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata dia.