Selasa 14 Dec 2021 21:25 WIB

Satgas: Kegiatan Berpotensi Munculkan Kerumunan Dilarang

Pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan aturan pengetatan yang berlaku saat periode Natal dan Tahun Baru 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Wiku mengatakan, segala kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan akan dilarang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). "Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni, budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).

Baca Juga

Wiku mengatakan, melalui Inmendagri, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. "Di antaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," ujar Wiku.

Kegiatan pagelaran atau perayaan yang terkait dengan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan juga akan dilarang, kecuali pameran UMKM. Tak hanya itu, aturan Inmendagri juga meminta agar pemerintah daerah melakukan penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Begitu juga, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman Covid-19. Khusus untuk tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan, Satgas Covid-19 berharap pemerintah daerah  untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya. 

Salah satunya dengan menerapkan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan, serta optimalisasi  aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

"Untuk mendukung implementasi aturan yang telah dijabarkan di atas, maka pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW. Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement