Rabu 15 Dec 2021 04:15 WIB

Menag Yaqut: Pemberian Izin Boarding School Diperketat

Kemenag baru akan mengeluarkan izin setelah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memperketat pemberian izin pendirian boarding school atau sekolah berbasis asrama maupun sejenisnya, agar bisa terpantau dengan baik.
Foto: Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memperketat pemberian izin pendirian boarding school atau sekolah berbasis asrama maupun sejenisnya, agar bisa terpantau dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memperketat pemberian izin pendirian boarding school atau sekolah berbasis asrama maupun sejenisnya, agar bisa terpantau dengan baik."Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school dan sejenisnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12).

Menag Yaqut mengatakan perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan. Verifikasi tersebut lanjut Menag Yaqut bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam boarding school maupun semacamnya barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan.

Baca Juga

"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," tuturnya.

Ia mengatakan terkuaknya kasus seksual di lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menag Yaqut tidak memungkiri bahwa kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal.

"Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding school itu, itu hanya puncak gunung es kita mau selesaikan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement