Selasa 14 Dec 2021 11:16 WIB

Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia dan Kebijakan Ekstrem Selandia Baru Cegah Perokok Mula

Naiknya cukai akan berdampak pada kenaikan harga per bungkus rokok tahun depan.

Polisi berjaga ketika massa dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi kreatif parade mural hari kesehatan Nasional di Kawasan Taman Patung Kuda, Jakarta, Rabu (17/11). Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus mendorong pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat guna melindungi kesehatan masyarakat khususnya anak dan remaja dari dampak rokok yang berbahaya.Prayogi/Republika
Foto:

Jika Indonesia baru bisa menekan angka prevalensi perokok mula dengan cara menaikkan cukai rokok, Selandia Baru berencana melarang generasi yang akan datang untuk membeli rokok sepanjang hidup mereka.

Kebijakan keras pemerintah Selandia Baru diambil karena upaya lain untuk menghentikan kebiasaan merokok memakan waktu terlalu lama. Mulai 2027 anak-anak berusia 14 tahun ke bawah tidak diizinkan membeli rokok sepanjang hidup mereka.

Dalam proposal rencana itu disebutkan, Selandia Baru juga akan membatasi jumlah ritel yang diizinkan menjual tambakau dan memotong tingkat nikotin di semua produk rokok.

"Kami ingin memastikan anak muda tidak pernah mencoba merokok sehingga kami akan membuat menjual atau memasok produk rokok tembakau pada anak muda menjadi sebuah pelanggaran hukum," kata Associate Minister of Health Selandia Baru Ayesha Verrall dalam pernyataannya Kamis (9/12).

"Bila tidak ada perubahan, maka butuh waktu puluhan tahun sampai angka perokok Maori turun di bawah 5 persen dan pemerintah ini tidak siap meninggalkan orang di belakang," tambahanya.

Saat ini 11,6 persen warga Selandia Baru di atas 15 tahun merokok. Angkanya naik di antara orang dewasa Maori yang mencapai 29 persen. Pemerintah akan melakukan konsultasi dengan gugus tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan ke depan sebelum legislasi ini diajukan ke parlemen pada Juni tahun depan agar menjadi hukum di akhir 2022.  

Pembatasan akan digelar secara bertahap mulai dari 2024 dengan memotong jumlah ritel yang memiliki wewenang menjual rokok. Lalu diikuti pemotongan jumlah nikotin pada tahun 2025 dan menciptakan generasi 'bebas rokok' pada 2027.

Paket kebijakan ini akan memastikan industri ritel tembakau Selandia Baru memiliki batasan paling ketat di dunia di belangkang Bhutan yang sama sekali melarang penjualan rokok. Tetangga Selandia Baru yakni Australia negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada 2012 lalu.

Pemerintah Selandia Baru menyatakan, kebijakan yang saat ini berlaku seperti kemasan polos dan tingginya tarif tembakau memperlambat konsumsi rokok. Langkah yang lebih keras perlu diberlakukan untuk mencapai target angka perokok di bawah 5 persen pada 2025.

Pemerintah yakin peraturan baru akan mengurangi separuh angka perokok di negara itu dalam 10 tahun sejak diberlakukan. Wellington mengatakan rokok membunuh 5.000 orang setiap tahunnya, menjadi penyebab kematian yang dapat dicegah tertinggi di Selandia Baru. Empat dari lima perokok memulai kebiasaannya di usia di bawah 18 tahun.

Pihak berwenang kesehatan negara itu menyambut baik rencana ini. Sementara ritel khawatir pada dampak yang ditimbulkan kebijakan ini pada bisnis mereka dan kemungkinan munculkan pasar gelap. Pemerintah Selandia Baru belum mengungkapkan bagaimana detailnya peraturan baru ini akan ditegakkan dan apakah juga berlaku bagi wisatawan asing.

photo
Gubernur DKI Jakarta keluarkan seruan untuk Kawasan Dilarang Merokok - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement