Selasa 14 Dec 2021 06:44 WIB

Pakar: Sulsel Harus Dipimpin Gubernur Definitif

Pengganti gubernur merupakan unsur penting dalam hukum tata negara yang harus diisi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus memiliki gubernur definitif. Hal tersebut menyusul terdakwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang belum mengajukan banding atas vonisnya.

"Kelihatannya terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis itu, sehingga secara yuridis atas putusan tersebut dapat dikualifisir telah berkekuatan hukum tetap," kata Fahri Bachmid dalam keterangan Senin (13/12).

Menurutnya, putusan itu memiliki implikasi secara ketatanegaraan dalam proses pengisian jabatan publik untuk sisa masa jabatan gubernur. Dia mengatakan, pengganti gubernur merupakan unsur penting dalam hukum tata negara yang harus diisi pejabat berkedudukan hukum yaitu wakil gubernur.

"Hal ini untuk menentukan posisi gubernur yang akan diganti oleh wakil gubernur dalam melanjutkan sisa waktu masa jabatan gubernur," katanya.

Dia menjelaskan, hal itu merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 83 ayat (4) dan (5). Pasal tersebut mengatur tentang pergantian kepala daerah yang diberhentikan tanpa melalui DPRD apabila terbukti melakukan pidana.

Menurutnya, jika pengadilan Tipikor selesai melakukan proses minutasi putusan dan secara resmi telah menjadi dokumen hukum yang lengkap maka dengan demikian hal tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah.

Fahri menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 173 ayat (1) dan (2) kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan maka wakilnya akan menggantikan gubernur. Dia melanjutkan, ayat (2) mengatur bahwa DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil menjadi gubernur kepada presiden untuk disahkan.

Dikatakan Fahri, keadaan hukum yang demikian dapat dipahami jika diasumsikan sisa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lebih dari 18 bulan. Namun, jika mencermati keadaan serta sisa masa jabatan saat ini kurang lebih 20 bulan.

Dia mengatakan, kondisi objektif serta proses dan dinamika pengadministrasian pengusulan pemberhentian sampai dengan diterbitkannya keppres tentang pemberhentian Nurdin dan post-factum untuk menghitung sejak kekosongan gubernur definitif, itu terjadi sejak keluarnya keppres pemberhentian, maka niscaya sisa masa jabatan Gubernur Sulsel bisa menjadi kurang dari 18 bulan.

Dia mengatakan, jika asumsi ini yang terjadi maka tentuntunya ada implikasi hukum lain secara teknis ketatanegaraan tentang pengisian jabatan gubernur Sulsel. Yaitu, keadaan hukum dimana pengisian jabatan gubernur sulsel dilakukan dengan perhitungan kurang dari 18 bulan.

"Yang mana presiden dapat menetapkan penjabat gubernur jika sisa masa jabatan gubernur adalah kurang dari 18 bulan, serta potensial gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tanpa wakil gubernur," katanya.

Dia menjelaskan, desain hukumnya telah diatur dalam Ketentuan pasal 87 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan, penetapan gubernur definitif akan berdampak pada kepentingan publik dalam konteks pengambilan keputusan strategis.

"Kami berharap agar presiden dapat mengambil langkah yang lebih responsif untuk penetapan gubernur sulawesi selatan definitif, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor memvonis lima tahun penjara dan denda 500 juta kepada terdakwa mantan gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Politikus PDIP itu juga tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus suap dan gratifikasi tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement