Senin 13 Dec 2021 19:53 WIB

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Lalu Dilanjut Booster Sebelum Omicron Menyerang

Vaksinasi anak usia 6-11 tahun dimulai besok, vaksinasi booster awal Januari 2021.

Vaksinasi Covid-19 (ilustrasi)
Foto:

Selain memulai vaksinasi untuk usia 6-11 tahun, pemerintah juga tengah menyiapkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan booster atau dosis ketiga kepada masyarakat umum dijadwalkan bergulir mulai 1 Januari 2022.

"Untuk vaksinasi booster dimulai 1 Januari 2022. Saat ini kita sedang susun beberapa strategi karena booster ini akan melipatgandakan kebutuhan belanja vaksin," kata Dante Saksono Harbuwono di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (10/12).

Nantinya, ada dua strategi pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat umum, yakni menyasar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang akan diberikan secara gratis dan vaksinasi booster berbayar kepada masyarakat non-PBI.

Saat ini, Kemenkes RI bersama akademisi sedang melakukan uji analisis statistik serosurvei yang merupakan cara untuk melihat jumlah antibodi pada seseorang yang telah terinveksi Covid-19 atau sudah dapat vaksinasi Itu akan terindentifikasi tingkat kekebalan di masyarakat. Dante menambahkan, hasil serosurvei akan menentukan kebijakan pemerintah lebih mendalam perihal petunjuk teknis dan pelaksanaan vaksinasi booster di masyarakat.

Sebelumnya, WHO telah mengeluarkan rekomendasi vaksin booster setelah Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) tentang imunisasi mengadakan pertemuan pada Selasa (7/12) lalu. WHO merekomendasikan orang-orang yang kekebalannya terganggu atau menerima vaksin yang mengandung virus corona tidak aktif harus menerima dosis booster.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung rencana pemberian booster vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Ia mendukung dua skema yang ditawarkan pemerintah berupa pemberian gratis dan berbayar asalkan target vaksinasi dua dosissudah tuntas.

"Saya kira ini skema yang fair, adil. Asal cakupan vaksin reguler sudah mencapai angka ideal," kata Tulus dalam keterangannya, Ahad (12/12).

Tulus menilai, masyarakat penerima layanan BPJS PBI pantas bila digratiskan dalam memperoleh vaksin Covid-19. Adapun kelompok masyarakat non BPJS PBI bisa diganjar tarif dengan nominal tertentu ketika ingin mendapat booster.

"Kelompok rentan/penerima BPJS PBI digratiskan. Yang lain bisa berbayar," ujar Tulus.

Walau demikian, Tulus menekankan agar tidak ada unsur komersial dalam penentuan tarif booster. Ia mengingatkan, supaya harga yang ditetapkan harus dalam batas wajar.

"Harga harus wajar, margin profit maksimal 10 persen," ucap Tulus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement