Senin 13 Dec 2021 15:46 WIB

BNPB: Pejabat Negara Patuh Karantina Mandiri

BNPB menyatakan, belum ada sanksi bagi pejabat melanggar aturan karantina mandiri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Mabruroh, Eva Rianti  / Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (kanan)
Foto: BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, memang ada pengecualian bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR dalam melakukan karantina. Pengecualian tersebut, yakni mereka dapat menjalankan karantina di luar Wisma Atlet atau hotel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, mereka yang mendapatkan pengecualian selama ini patuh terhadap kebijakan karantina. "Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," ujar Suharyanto usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/12).

Baca Juga

Suharyanto mengatakan, aturan karantina mandiri  bagi pejabat dan anggota DPR, yakni 10 hari usai bepergian dari luar negeri. Lama waktu karantina selama 10 hari memang sesuai dengan aturan yang berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri. 

Aturan 10 hari itu berlaku untuk mencegah kasus impor menyusul adanya varian omicron. “Selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," ujar dia.

Bagaimana jika ada yang melanggar aturan karantina mandiri? Ia mengatakan, BNPB memang belum mengatur perihal sanksi tersebut.

“Belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini tidak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.

Pernyataan BNPB menyusul dengan dugaan pelanggaran aturan karantina oleh pasangan selebritis, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, yang baru pulang usai berlibur ke Turki. Alih-alih menjalani proses karantina, Ahmad Dhani dan keluarganya justru melakukan aktivitas di mal.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Ahmad Dhani dan Mulan terkait dugaan pelanggaran karantina tersebut. Namun, juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito sudah menyatakan, akan menindak siapapun yang melanggar aturan karantina. 

Baca Juga:

Ia mengatakan, aturan karantina berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. "Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan, mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," ujar Wiku, Ahad (12/12).

Menurutnya, siapapun yang usai melakukan perjalanan dari luar negeri (LN) wajib mengikuti aturan karantina. Apalagi di tengah merebakknya varian baru Omicron Covid-19. "Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari LN, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10x24 jam," kata dia.

Menilik kasus Rachel Vennya, pelanggaran karantina kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan hukuman percobaan selama delapan bulan karena kasus pelanggaran karantina kesehatan. Artinya, Rachel tidak harus menjalani hukuman penjara, melainkan hukuman percobaan.

Jika kembali melakukan pelanggaran serupa dalam waktu delapan bulan, Rachel harus menjalani penjara selama empat bulan. Rachel juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis Rachel ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan pada hari yang sama, yakni Jumat (10/12). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” ujar jaksa dalam persidangan, Jumat (10/12).  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement