Ahad 12 Dec 2021 15:38 WIB

Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan Saat Natal-Tahun Baru

‘Tidak ada pos penyekatan, yang dibangun pos-pos pelayanan,’ kata wagub DKI.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada penyekatan ketika masuk ke Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru. Ia memastikan, Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza di Condet, Jakarta Timur, Ahad (12/12).

Baca Juga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan. Riza mengatakan, pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. 

Namun, dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut. "Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata dia. 

Terkait penerapan ganjil-genap, kata Riza, ia belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan. "Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tutur Riza.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement