Ahad 12 Dec 2021 05:33 WIB

Pemkot Depok Implementasi Pemerintah yang Rahmatan Lil Alamin

Terdapat enam dimensi penting dalam mewujudkan PYRAL.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Depok Implementasi Pemerintah yang Rahmatan Lil Alamin (ilustrasi).
Foto: Republika/rusdy nurdiansyah
Pemkot Depok Implementasi Pemerintah yang Rahmatan Lil Alamin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan implementasikan untuk wujudkan pencapaian pemerintahan yang Rahmatan Lil Alamin atau bisa disebut PYRAL. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menjadi pemateri pada Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Dai Indonesia (IKADI) ke-3 tahun 2021 di Kecamatan Tapos, Kota Depo, Sabtu (11/12).

"Saya menyampaikan implementasi yang sudah dilakukan Pemkot Depok dalam mencapai pemerintahan yang Rahmatan Lil Alamin," kata Idris.

Menurut Idris, pemerintah sebagai fasilitator serta pelaksana regulasi negara dan masyarakat memiliki posisi sebagai stakeholder utama atau pemegang saham. Lalu devidennya adalah layanan publik dan layanan sipil.

"Semuanya ini harus berkolaborasi, nanti muncul program-progran yang tujuannya adalah kesejahteraan rakyat dan masyarakat. Semuanya harus mendapatkan kesejahteraan. Ini lah yang dimaksud Rahmatan Lil Alamin," tuturnya.

Ia menjelaskan, terdapat enam dimensi penting dalam mewujudkan PYRAL. Antara lain, kepemimpinan pemerintahan, visi misi dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin.

"Lalu kapasitas fiskal atau kondisi keuangan pemerintah yang baik. Sebab, ini pengaruhnya sangat besar dalam mewujudkan pembangunan dan PYRAL," jelas Idris.

Lanjut Idris, kolaborasi pemerintah dengan tujuh aktor hepta helix, yaitu pemerintah, akademisi, bisnis, media, komunitas lokal, lembaga swadaya masyarakat dan pengamat. Terakhir, reformasi birokraksi. "Pemerintah harus berkomitmen dan mengimplementasikan hal tersebut. Yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement