Sabtu 11 Dec 2021 14:25 WIB

Pemda Jakarta, Jabar dan Banten akan Jadi Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM

Jakarta, Jabar dan Banten dinilai telah memberi contoh pelayanan publik berbasis HAM.

Menteri Yasonna Laoly saat memberikan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Jumat (10/12)
Foto: istimewa/doc humas
Menteri Yasonna Laoly saat memberikan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Jumat (10/12)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Dinilai telah memberikan contoh bagi pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), tiga pemerintah daerah (pemda) diberikan penghargaan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tiga pemda  tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam peringatan Hari HAM sedunia di Jakarta, Jumat (10/12).

Yasonna memberikan apresiasi serta mengatakan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan di tiga pemda tersebut akan menjadi role model dalam pengembangan P2HAM di daerah. Penghargaan ini diberikan sebagai bagian dari upaya program pemajuan HAM. “Ketiga pemerintah daerah tersebut diproyeksikan akan menjadi role model dalam pengembangan P2HAM di daerah,” kata Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham, dalam siaran pers Humas Kemenkumham.

Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin karena dampak pandemi Covid-19, menurutnya, pemerintah melalui Kemenkumham tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM. Termasuk pemberian penghargaan atas prestasi dan capaiannya.

Yasonna mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia. Mulai dari unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah, institusi-institusi independen di bidang HAM, organisasi masyarakat sipil, maupun komponen masyarakat.

“Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.

Ia berharap penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengatakan pemberian penghargaan tersebut didasarkan atas Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kriteria penilaiannya antara lain adalah bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan aksi Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM.

Secara s[esifik, penghargaan diberikan kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta; Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal Bus Cikarang di Kabupaten Bekasi dan UPTD Terminal Bus Ciledug di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; serta Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat Cikande di Provinsi Banten.

Sementara itu, karena pandemi Covid-19, pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM untuk tahun ini tidak dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement