Jumat 10 Dec 2021 21:53 WIB

Ayah Tiri di Sijunjung Ditangkap Polisi karena Cabul

Pelaku mencabuli korban ketika ia kelas satu SD tahun lalu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah
Ayah Tiri di Sijunjung Ditangkap Polisi karena Cabul
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ayah Tiri di Sijunjung Ditangkap Polisi karena Cabul

REPUBLIKA.CO.ID, SIJUNJUNG -- Seorang ayah tiri berinisial RR (30 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatra Barat. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban mengadu.

“Kejadian tersebut terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat anaknya sering melamun,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (10/12).

Baca Juga

Abdul menyebut, pelaku warga Sumpur Kudus ini telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2020 saat korban duduk di kelas satu Sekolah Dasar (SD).

Usai pindah rumah, pelaku kemudian melakukan aksi serupa karena jarak tinggal mereka hanya berkisar 150 meter. Akhirnya, pelaku ditangkap usai pulang dari ladang tempat dia bekerja di rumahnya.

Abdul menambahkan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau dan bahkan mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan tindakannya ke ibu kandung atau orang lainnya. Dalam salah satu aksi bejatnya itu, pelaku sampai memelintir tangan kanan korban hingga mengalami cedera pada bahu.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Sijunjung. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dorong dan satu selimut.

Polisi menyangkakan pelaku dengan pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement