Jumat 10 Dec 2021 04:05 WIB

Satgas: Pelaku Perjalanan Antarkabupaten Kota Wajib Vaksin Dosis Penuh

Pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota wajib dosen penuh

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah akan menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis penuh bagi pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota. Peraturan ini akan diberlakukan selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12).

Namun, Wiku mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali. Ini karena, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali yang masih di bawah rata-rata nasional.

"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement