Kamis 09 Dec 2021 07:24 WIB

Kemenag Imbau Masyarakat Daftar Nikah Lewat Simkah

Imbauan untuk mendaftar nikah lewat Simkah harus digaungkan terus-menerus.

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital di Kantor Urusan Agama (KUA).
Foto: istimewa
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital di Kantor Urusan Agama (KUA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar nikah untuk melalui online yaitu dengan mengakses laman Simkah di simkah.kemenag.go.id sebagai bagian dari upaya transformasi digital di KUA,” ujar Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana dan Informasi KUA Kemenag Jajang Ridwan di Jakarta, Rabu (8/12).

Baca Juga

Jajang menegaskan, imbauan untuk mendaftar nikah lewat Simkah harus digaungkan terus-menerus. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang berprasangka bahwa mendaftar nikah lewat Simkah ini berbelit dan lama, padahal praktis dan mudah. 

“Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa mendaftar nikah lewat Simkah ini berbelit, lama, dan mahal. Padahal aplikasi Simkah ini praktis dan mudah dioperasikan di mana dan kapan saja selama ada ponsel dan akses jaringan internet,” katanya.

Jajang mengakui, sosialisasi mendaftar nikah lewat Simkah masih minim. Untuk itu, Kemenag terus mengupayakan agar informasi mengenai Simkah ini tidak hanya dalam level internal Kemenag saja, tetapi tersebar hingga masyarakat luas.

“Dalam laporan yang kami terima, masih ditemukan pasangan calon pengantin di kota besar yang hendak mendaftar nikah di KUA itu ketika ditanya tentang Simkah tapi mereka tidak tahu. Kami menyadari memang sosialisasi Simkah ini masih minim,” tuturnya.

Ia pun meminta penghulu, penyuluh, dan pegawai di KUA untuk rutin menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftar nikah lewat Simkah. Sosialisasi tersebut bisa dilakukan dalam berbagai cara, misalnya ketika melakukan bimbingan perkawinan (Bimwin), atau melalui media sosial sepeti Youtube, Facebook, Twitter, hingga Instagram.

“Atau bisa juga ketika ada pasangan calon pengantin yang datang ke KUA, ditanyakan lebih dahulu apakah sudah mendaftar lewat Simkah? Jika mereka belum mendaftar lewat Simkah, maka pegawai KUA harus menyosialisasikan kepada pasangan calon pengantin itu,” katanya.

Berdasarkan data Simkah, hingga Rabu, 8 Desember 2021 ini jumlah KUA yang telah terintegrasi dengan aplikasi Simkah mencapai 5.840 KUA yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemenag sendiri saat ini memiliki 5.963 KUA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement