Rabu 08 Dec 2021 19:10 WIB

PPKM Level 3 Batal, Lampung Tetap Ketatkan Prokes Saat Libur Nataru

Pos pemantauan dan penyekatan libur Nataru tetap terpasang di pintu masuk wilayah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM Level 4 di Bandar Lampung hingga 23 Agustus 2021, serta menambah lima Kabupaten di Lampung diantaranya Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat untuk memberlakukan PPKM Level 4 di daerah tersebut.
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM Level 4 di Bandar Lampung hingga 23 Agustus 2021, serta menambah lima Kabupaten di Lampung diantaranya Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat untuk memberlakukan PPKM Level 4 di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap melakukan pengetatan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Meskipun, pemerintah pusat batal memberlakukan PPKM Level 3 selama Nataru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Qudratul Ikhwan mengatakan, pascadicabutnya PPKM Level 3 Pemprov Lampung akan menyesuaikan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah selanjutnya setelah keluarnya kebijakan pembatalan PPKM Level 3 tersebut. “Penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat akan terus dilakukan di daerah,” kata Qudratul Ikhwan di Bandar Lampung, Rabu (8/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, meskipun kondisi kasus Covid-19 terus mengalami perkembangan yang baik, namun penerapan dan pengawasan prokes Covid-19 masih akan berlaku. Terutama selama libur Nataru mendatang. “Ini perlu dijaga,” tegasnya.

Setelah rencana kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Tanah Air dibatalkan, menurutnya, masih-masing daerah akan memberlakukan PPKM level di bawahnya untuk menjaga kondisi daerah masing-masing. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

Pengawasan akan tetap dilakukan di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan saat libur Nataru. Diantaranya, tempat publik mal, destinasi wisata, acara kegiatan lainnya. Tempat-tempat tersebut, ujar dia, akan ditegakkan aturan prokes untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona.

Ia berharap masyarakat patuh pada prokes dan menjaga kondisi kesehatan masing-masing. Pemda Lampung berharap masyarakat ikut membantu program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, dan juga berperan dalam menanggulangi kondisi saat ini untuk lebih baik lagi.

Berdasarkan pemantauan, Rabu (8/12), sejumlah pintu masuk Kota Bandar Lampung masih terpasang tenda atau pos pemantauan dan penyekatan pada saat libur Nataru. Lima titik penyekatan berada di Bundaran Tugu Raden Intan, Rajabasa. Pintu keluar jalan tol Lematang dan Kotabaru, Simpang Tiga Bukit Kemling Permai, dan Panjang.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan masih tetap akan menerapkan pengawasan dan pengetatan prokes pada saat libur Nataru. Penyekatan di lima titik di perbatasan pintu masuk kota, dan dua titik di dalam kota akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, juga pos penyekatan tetap diberlakukan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement