Selasa 07 Dec 2021 12:37 WIB

PKB: RUU HKPD Perbaiki Kualitas Belanja Negara

RUU HKPD kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan kualitas belanja negara.

Anggota RUU HKPD dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah. PKB memastikan RUU HKPD bakal kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara.
Foto: DPP PKB
Anggota RUU HKPD dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah. PKB memastikan RUU HKPD bakal kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) dijadwalkan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12). Fraksi PKB memastikan RUU HKPD ini bakal kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara. 

“RUU HKPD ini menjadi milestone bagi terciptanya peningkatan pendapatan daerah melalui skema transfer ke daerah (TKD) serta perbaikan kualitas belanja negara melalui komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Anggota Panja RUU HKPD, Ela Siti Nuryamah, dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, RUU HKPD merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari hasil evaluasi ini kemudian dilakukan beberapa perbaikan di antaranya menyeimbangkan kesenjangan hubungan pemerintah pusat dan daerah (vertical imbalances) melalui perbaikan instrumen dan bagi hasil.

Selain itu juga dilakukan perbaikan terhadap ketidakseimbangan hubungan antarpemerintah daerah (horizontal imbalances) melalui perbaikan skema dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). “Dalam UU HKPD hasil revisi ada banyak perbaikan skema dana bagi hasil, DAU, dan DAK yang muaranya adalah terjadinya pemerataan kualitas layanan publik yang lebih baik,” katanya. 

Ela mengatakan, dalam Panja RUU HKPD yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI dari PKB Fathan Subchi juga dilakukan penataan tax ratio daerah di mana ada penyederhanaan jenis pajak dan retribusi yang disetor daerah. Selain itu dilakukan pengurangan biaya pemungutan pajak yang harus ditanggung daerah sehingga meningkatkan kualitas pendapatan daerah dari sektor pajak itu sendiri.

“Pajak daerah akan menurun dari 16 menjadi 14 jenis, retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis,” katanya. 

Fraksi PKB, kata Ela, dalam pembahasan RUU HKPD ini berhasil mendorong beberapa poin penting di antaranya peningkatan alokasi bagi hasil dari pendapatan pajak kendaraan bermotor roda dua untuk kabupaten/kota. Meskipun ini merupakan jalan kompromi, namun kepastian penambahan alokasi bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor roda dua bagi kabupaten/kota merupakan capaian tersendiri.

“Idealnya kami mendorong pajak kendaraan bermotor untuk roda dua sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota karena kami menilai jika daya jelajah roda dua paling banyak di sekitar wilayah kabupaten/kota. Namun karena persoalan administratif yang rumit akhirnya skemanya sama dikelola pemerintah provinsi, hanya saja besaran bagi hasil untuk pemkab/pemkot akan jauh lebih besar,” katanya. 

Dari sisi perbaikan kualitas belanja negara, lanjut Ela, juga terjadi perbaikan signifikan di mana dilakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk belanja daerah diatur minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur dan untuk belanja pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen.

“Ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakan akan lebih besar,” katanya.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, RUU HKPD memiliki keterkaitan erat dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “UU HPP diharapkan dapat meningkatkan peningkatan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan juga dibagihasilkan kepada daerah di dalam bentuk transfer ke daerah,” ujarnya.

Di dalam RUU HKPD terdapat ikhtiar untuk meningkatkan tax ratio di level daerah yang utamanya meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban masyarakat. Selain itu, dalam pembahasan RUU HKPD, pemerintah bersama DPR memfokuskan kepada peningkatan kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement