Mojokerto - Jasa pembuatan surat nikah siri bodong dibongkar oleh Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Senin (6/12). Pelaku yakni Alimansyah (28) warga asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam mengatakan, pelaku diringkus di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
"Pelaku ditangkap setelah ada informasi kepada kami, dan berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB saat akan melakukan transaksi atau memberikan surat nikah palsu," kata Umam kepada sejumlah wartawan.
Ia menambahkan, pelaku menawarkan surat nikah siri itu lewat media sosial (medsos) Facebook dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Kalau untuk pembuatan nikah siri saja tarifnya Rp 300 sampai Rp 600 ribu, jika nikah siri dan ada surat nikah sirinya pelaku menargetkan biaya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," paparnya.
Menurut Umam, dari keterangan pelaku, surat nikah siri bodong ini untuk pasangan yang ingin tinggal di rumah kos bersama pasangan yang belum ada ikatan pernikahan.
"Kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota lalu diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.