Ahad 05 Dec 2021 10:59 WIB

Polisi: 3 Penganiaya Petugas Dishub Bandung Positif Narkoba

Kapolrestabes menyebut 3 penganiaya petugas Dishub terancam penjara di atas 5 tahun

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung (ilustrasi). Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung di perlintasan kereta api di Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (3/12) lalu. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas gabungan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung (ilustrasi). Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung di perlintasan kereta api di Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (3/12) lalu. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung di perlintasan kereta api di Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (3/12) lalu. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelaku hendak menerobos palang pintu rel yang sudah ditutup saat kereta api hendak melintas. Pada saat itu para petugas pun sedang melakukan edukasi dan sosialisasi agar tidak menerobos dan melanggar.

Ia mengatakan petugas yang melihat pelaku hendak menerobos langsung menahan kendaraan dengan memegangnya. Namun pelaku tidak menerima sikap dari petugas dan melakukan perlawanan.

"Tersangka tidak menerima imbauan dari petugas sehingga melakukan perlawanan dan pengeroyokan," ujarnya akhir pekan kemarin.

Aswin mengatakan petugas langsung melakukan olah kejadian perkara dan memeriksa saksi. Tidak kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisal NZ, RA dan AL.

Pihaknya langsung memerika pelaku dan dilakukan tes urine dengan hasil para pelaku positif konsumsi obat terlarang. Diduga para pelaku melakukan aksi penganiayaan dalam kondisi mabuk.

"Kami juga melakukan cek urin para tersangka dan ternyata mengandung obat-obatan terlarang," katanya. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Aswin mengatakan peristiwa tersebut terekam oleh salah seorang pengendara yang lain. Video yang diunggah viral di media sosial karena menjadi perhatian warganet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement