Mojokerto - Polisi membeberkan fakta baru dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh NW dengan menenggak racun potasium dekat makam ayahnya.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, korban dan RB berkenalan pada 2019 saat acara distro baju di Malang dan bertukar nomor handphone.
"Setelah bertukaran nomor handphone mereka resmi berpacaran. Mereka melakukan perbuatan seperti suami istri dan berlangsung dari 2020 sampai 2021 yang dilakukan di kos mereka dan di hotel Malang," kata Slamet, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga:
- Curhatan Diduga Mahasiswi di Mojokerto yang Ditemukan Meninggal Dekat Makam Ayah
- Kekasih Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun Terancam Dipecat Tidak Hormat
Ia menambahkan, korban diketahui hamil sebanyak dua kali dan digugurkan menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.
"Kemudian kita dapatkan juga adanya satu bukti juga selama pacaran dari Oktober 2019 hingga 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Pertama Maret 2020 dan kedua Agustus 2021," katanya.
Masih menurut Slamet, untuk perbuatan yang melanggar hukum, RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara untuk pidana hukum.
"Secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik dengan pasal 7 dan pasal 11 itu secara internal. Ini adalah langkah yang kita lakukan terkait kasus yang menimpa anggota kita, kita akan jalankan dan menerapkan pasal ini terhadap anggota melakukan pelanggaran," ujarnya.