Jumat 03 Dec 2021 04:10 WIB

Gibran Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Gibran mengatakan penyekatan di Solo akan dilakukan di masa libur akhir tahun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah mengeluarkan larangan ASN libur di masa libur Natal dan akhir tahun.
Foto: Dok Pemkot Surakarta
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah mengeluarkan larangan ASN libur di masa libur Natal dan akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan pelat merah untuk mudik pada momentum akhir tahun. Gibran menegaskan mobil dinas hanya bisa digunakan untuk bekerja.

"Mobil dinas jangan dipakai buat mudik, wisata. Untuk kerja tok (saja)," katanya, Kamis (2/12).

Baca Juga

Apalagi, katanya, Pemerintah Kota Surakarta sudah melarang ASN untuk melakukan mudik maupun perjalanan wisata pada akhir tahun menyusul prediksi kenaikan angka Covid-19 pada periode tersebut. "Iya, pokoke ojo mudik (pokoknya jangan mudik), ditahan dulu kalau bisa," katanya.

Bahkan, untuk memastikan kendaraan pelat merah tidak digunakan oleh ASN untuk kepentingan di luar kerja, ia juga berencana akan menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja selama Natal hingga tahun baru. "Iya, pakai mobil sendiri juga bisa," katanya.

 

Untuk memastikan larangannya diikuti oleh ASN, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta terkait dengan penyekatan, termasuk untuk membatasi pergerakan kendaraan pelat merah. "Ya nanti penyekatan (koordinasi) dengan Pak Kapolres," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan aturan untuk ASN tidak boleh cuti akan sama seperti pada momen Lebaran yang lalu. "Sanksinya paling seperti biasa, kalau melanggar ada sanksi indispliner," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement