Kamis 02 Dec 2021 11:03 WIB

Badan Karantina Nasional Diperlukan, Ini Alasannya

pembentukan Badan Karantina Nasional menjadi amanat dari UU 21/2019

Sejumlah domba berada di kandang sebelum dikirim ke Brunei Darussalam melalui Bandara Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/12/2020). Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian meluncurkan program gerakan tiga kali lipat ekspor (Gratieks) dengan mengirim domba sebanyak 317 ekor per bulan dari total kuota 2.000 ekor.
Foto: Umarul Faruq/ANTARA
Sejumlah domba berada di kandang sebelum dikirim ke Brunei Darussalam melalui Bandara Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/12/2020). Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian meluncurkan program gerakan tiga kali lipat ekspor (Gratieks) dengan mengirim domba sebanyak 317 ekor per bulan dari total kuota 2.000 ekor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembentukan Badan Karantina Nasional menjadi hal yang diperlukan untuk menjaga dan memperkuat kedaulatan pangan. Badan ini dinilai memiliki peran strategis untuk menjaga keamanan produk nasional dari serbuan produk impor yang masuk ke Indonesia.

“Badan Karantina Nasional ini menjadi garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana. Untuk itu menjadi sangat penting pembentukannya,” kata Daniel Johan, anggota DPR Komisi IV DPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/12).

Daniel juga mengingatkan pembentukan badan ini menjadi amanat dari UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang telah disahkan pada 18 Oktober 2019. Sementara Desember 2021 menjadi batas waktu terakhir pembentukan Badan Karantina Nasional. “Untuk itu menjadi sangat penting untuk disegerakan pembentukannya,” ujar politisi PKB ini.

Selama ini diketahui bahwa integrasi karantina dan pengawasan mutu masih berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK. Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antar intansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional.

Namun alasan anggaran ini disanggah oleh Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau dijadikan satu,” katanya.

Menurut salah satu sumber di kementerian terkait, saat ini setidaknya tercatat sudah 12 kali dilakukan rapat harmonisasi peraturan pelaksana (PP) terkait UU 21/2019 antara Kementan, KKP dan KLHK.

Salah satu yang sudah selesai dibahas adalah PP karantina hewan. Sedangkan PP karantina ikan masih dalam proses. Jika sudah selesai, selanjutnya akan dibahas PP terkait tumbuhan.

Bagi Daniel, kementerian yang bersinggungan dengan fungsi karantina adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas wacana yang tak kunjung tercapai ini.

"Kementerian terkait gagal meyakinkan presiden akan pentingnya Badan Karantina Nasional, dan presiden yang memiliki wewenang diharapkan lebih bijak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement