REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana akan menerapkan syarat pelaku perjalanan saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pembahasan syarat pelaku perjalanan masih terus dilakukan.
Meskipun begitu, Budi memastikan, sudah terdapat sejumlah rencana yang akan ditetapkan sebagai syarat pelaku perjalanan. “Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin. Ini masih dibahas apakah dosis pertama atau minimal dosis kedua,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VDPR, Senin (1/12).
Budi menuturkan, sejauh ini dalam pembahasan tersebut terdapat upaya untuk menerapkan minimal dosis kedua. Hal tersebut untuk memastikan hanya yang sudah melakukan dua dosis vaksin yang dapat melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selain ketentuan vaksin, rencana pelaku perjalanan juga diharuskan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes antigen. Begitu juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, Budi mengungkapkan, terdapat usulan pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan dari RT atau RW. “Ini konsep Pak Kapolri dan nanti akan dibuat sticker. Jadi, mereka yang akan pergi akan memiliki stiker sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen,” kata Budi.
Budi memastikan, dengan menentukan sejumlah syarat pelaku perjalanan, akan ada pengecekan oleh petugas. Budi menuturkan, akan ada sejumlah check point di jalan tol dan non-tol.
Dia menambahkan, tes acak Covid-19 juga akan dilakukan di tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan penyebrangan, hingga pos lintas batas provinsi dan kabupaten. “Ini akan dilakukan dengan Ditjen Perhubungan Darat, Polri, dan stakeholders lainnya,” kata Budi.
Jika saat tes acak tersebut ditemukan pelaku perjalanan belum vaksin dan antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan. Lalu jika setelah dites antigen dengan hasil positif, pelaku perjalanan akan ditangani khusus oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.