Rabu 01 Dec 2021 19:59 WIB

Kompaknya 'Serangan' Pimpinan MPR dan Respons Sri Mulyani

Anggarannya kerap dipangkas, pimpinan MPR meminta Jokowi mencopot Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pimpinan MPR belakangan marah terhadap Sri Mulyani yang dinilai kerap memotong anggaran lembaga permusyarawatan rakyat itu. (ilustrasi)
Foto:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan refocusing anggaran MPR harus dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19. Ia mencontohkan tingginya lonjakan klaim pasien, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah menggunakan anggaran hasil refocusing itu.

"Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta, sehingga seluruh anggaran kementerian/lembaga harus dilakukan refocusing sebanyak empat kali," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya di Jakarta, Rabu (1/12).

Selain itu, ia mengatakan anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Meski begitu, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN, sehingga ia menghormati fungsi dan tugas semua lembaga tinggi negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian. Sementara itu, mengenai pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menkeu dalam dua kali undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR, Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa alasan yang cukup penting.

Undangan rapat MPR pada 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal presiden yang harus dihadiri, sehingga kehadiran di MPR diwakilkan oleh Wakil Menteri Keuangan. Kemudian rapat dengan MPR pada 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas APBN 2022, di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting, sehingga rapat dengan MPR diputuskan ditunda.

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menjelaskan, absennya Sri Mulyani dalam dua kali rapat bersama pimpinan MPR. Pertama, pada 27 Juli 2021 namun Sri Mulyani tidak dapat hadir karena bersamaan waktunya melakukan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo.

Meski tak hadir, Yustinus menyebut Sri Mulyani mengutus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mewakilinya rapat dengan DPR. Kedua, pada 28 September 2021 tapi Sri Mulyani juga tidak datang karena rapat dengan Badan Anggaran DPR untuk membahas APBN.

“Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda,” ujarnya kepada Republika, Rabu (1/12).

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menanggapi terkait Pimpinan MPR yang sepakat meminta Presiden Jokowi untuk memecat Sri Mulyani sebagai Menkeu karena anggaran MPR yang turun dan diundang rapat beberapa kali tidak pernah datang. Menurutnya, Pimpinan MPR sudah melampaui batas kewenangannya.

"Pimpinan MPR sudah melampaui batas kewenangannya ketika meminta Jokowi memecat Sri Mulyani. Permintaan Pimpinan MPR yang disampaikan Fadel Muhammad itu tentu mengejutkan. Sebab, sebagai pimpinan MPR bukanlah ranahnya untuk meminta presiden memecat menterinya," katanya kepada Republika, Rabu (1/12).

Kemudian, ia melanjutkan Indonesia sebagai negara yang menganut presidensil, tentu mengangkat dan memberhentikan menteri menjadi hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, siapapun termasuk MPR tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya.

Hal ini akan berbeda bila Indonesia menganut sistem parlementer. Legislatif masih dimungkinkan untuk mengurusi urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri.

"Pimpinan MPR seolah tidak memahani tugas dan fungsinya setelah UUD 1945 diamandemen," kata dia.

Ia berharap Presiden Jokowi mengabaikan permintaan pimpinan MPR tersebut. Sebab, kalau hal itu dituruti akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan tata negara di Indonesia.

photo
Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 membengkak. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement