Rabu 01 Dec 2021 13:26 WIB

Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Kegagalan Sistem

KPK telah memberikan tindakan tegas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, korupsi disebabkan karena buruk, gagal, dan lemahnya sistem.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, korupsi disebabkan karena buruk, gagal, dan lemahnya sistem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Firli Bahuri menyebutkan, bahwa pidana rasuah dapat terjadi akibat kegagalan sistem. KPK pun telah memberikan tindakan tegas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. 

Hal itu, dia ungkapkan, dalam webinar 'Transformasi Perizinan Berbasis Resiko dalam Perizinan Tambang'. "Korupsi disebabkan karena buruk, gagal, dan lemahnya sistem," kata Firli Bahuri dalam webminar tersebut sebagaimana disiarkan Youtube KPK, Rabu (1/12).

Dia pun meminta, para kepala daerah untuk melihat dan mengevaluasi sistem perizinan, anggaran, pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik. Komisaris Jendral Polisi itu meminta mereka untuk melihat keberadaan celah korupsi dalam sistem tersebut.

"Apakah ada celah orang melakukan korupsi? karena jangan ada lagi sistem yang ramah terhadap korupsi," kata Firli lagi.

Dia mengklaim, bahwa KPK telah memberikan tindakan tegas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Mantan deputi penindakan lembaga antirasuah itu melanjutkan, penindakan hukum juga dilakukan secara transparan sambil memberikan kepastian hukum, keadilan dan menjunjung tinggi HAM.

Firli mengungkapkan, saat ini KPK sudah tidak lagi membiarkan status seseorang sebagai tersangka dalam waktu yang lama. Menurutnya, peradilan terhadap seseorang yang dijadikan tersangka harus berjalan dengan cepat karena peradilan merupakan hak mereka.

Dia meminta, agar jangan ada lagi penundaan keadilan karena penundaan itu sesungguhnya itu merupakan ketidakadilan. Dia mengatakan, lamanya status tersangka seseorang akan memberikan sanksi sosial kepada keluarga dan orang-orang disekitar terduga koruptor tersebut.

"Makanya, sekarang nggak ada lama-lama. Hari ini diumumkan tersangka, tahan 3 sampai 4 bulan langsung diadili," katanya.

Dia mengatakan, KPK juga telah memberikan hukuman tegas bagi para koruptor. Kata dia, pidana diberikan tak hanya hukuman kurungan dan denda tetapi pidana uang pengganti yang tinggi termasuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan demikian maka akan menimbulkan rasa takut untuk korupsi," harapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement