REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Penundaan agenda pembacaan dakwaan karena tim kuasa hukum dari terdakwa Murnawan keberatan sidang dilaksanakan secara daring atau virtual.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP)."Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada. "Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," ujar Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum. Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka."Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.