REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
Berdasarkan sutat keputusan tersebut, UMK Surabaya 2022 masih menjadi yang tertinggi dibanding 37 lainnya lainnya. UMK Surabaya pada 2022 sebesar Rp 4.375.479,19. Meningkat sekitar Rp 75 ribu dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.300.479,19. Kebenaran kenaikan UMK itu pun dibenarkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto.
"Betul (sesuai Surat Keputusan Gubernur)," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim juga telah mengetahui UMK 2022 khusus Ring 1 Jatim naik sebesar 1,75 persen. Buruh, kata dia, menyambut positif kenaikkan tersebut. Bahkan, lanjut Nuruddin, kenaikan upah di Jatim lebih baik dibanding provinsi lainnya.
"Kalau dilihat dari provinsi lain, Jatim bisa dikatatakan lebih baik, karena kenaikannya di atas PP 36/2021. Provinsi-provinsi lain tetap menggunakan PP 36/2021, yang artinya tidak mengalami kenaikan. Seandainya naik pun nilainya sangat kecil," ujarnya.