Selasa 30 Nov 2021 19:33 WIB

Bisnis Wisata Bisa Berstrategi karena PPKM Sudah Diumumkan

Pebisnis wisata dinilai dimudahkan karena pengumuman PPKM tidak mendadak.

Wisatawan naik mobil jip wisata menyusuri Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta. Pebisnis wisata diharapkan sudah bisa menyusun strategi jelang masa liburan akhir tahun karena pemerintah sudah menerbitkan aturan PPKM Level 3 sejak jauh hari.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Wisatawan naik mobil jip wisata menyusuri Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta. Pebisnis wisata diharapkan sudah bisa menyusun strategi jelang masa liburan akhir tahun karena pemerintah sudah menerbitkan aturan PPKM Level 3 sejak jauh hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Alexander Nayoan, mengharapkan pebisnis wisata bisa memulai mengatur strategi di masa akhir tahun. Pebisnis dinilainya memiliki waktu menyusun rencana karena pemerintah lebih awal mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Berbeda dengan tahun lalu hanya beberapa hari sebelumnya. Jadi kita sudah bisa mempersiapkan untuk mulai membuat strategi penjualan yang tepat dan benar," kata Alexander dalam acara daring, Kamis (30/11).

Baca Juga

Alexander optimistis tahun 2022 akan memberikan harapan baru untuk industri pariwisata bila para pelaku seperti hotel, restoran dan tempat wisata diberi waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak lalai dalam memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjauhi kerumunan untuk menekan risiko penularan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beberapa waktu lalu menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata. Kebijakan ini membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini disebut hanya bersifat sementara dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air karena selalu diikuti oleh peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus.

Pada Libur Idul Fitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement