REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemilik kafe yang didirikan di atas saluran air di Kemang Utara, Bangka diminta mempercepat pembongkaran bangunan tersebut. Camat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Djaharuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (30/11) mengatakan saat ini pemilik baru membongkar satu bangunan dari empat bangunan yang melanggar aturan.
"Saya suruh perbanyak itu tadi orangnya (pekerja) ke perwakilan pemilik. Karena jumlah tukang bangunan yang dipekerjakan untuk membongkar bangunan hanya lima orang," kata Djaharuddin.
Menurut dia, dengan hanya mengandalkan lima petugas, maka proses pembongkaran satu bangunan diperkirakan memakan waktu sehingga target pembongkaran satu pekan pun akan sulit dicapai. Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu sepekan kepada pemilik bangunan kafe untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Djaharuddin menuturkan pihaknya akan turun langsung membantu pembongkaran kafe tersebut jika tidak selesai dalam sepekan. "Kita tetap kasih batas waktu. Dalam sepekan harus sudah selesai," jelas Djaharuddin.
Dia menilai pemilik bangunan bersikap kooperatif ingin membongkar sendiri pada Kamis (25/11). Setidaknya ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air kali Penghubung Bungur di Jalan Kemang Utara Nomor 33 RT 01/RW 04 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Dari lima ruko itu, dua bangunan di antaranya difungsikan sebagai kafe dan masing-masing satu ruko lainnya digunakan sebagai kantor, bengkel sepeda, serta satu ruko tidak digunakan.