Selasa 30 Nov 2021 11:08 WIB

Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional Jalur Darat

Pelaku perjalanan internasional wajib karantina selama 7 hari sejak kedatangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.
Foto:

Sementara untuk pendataan  pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Budi mengatakan terdapat sejumlah tahapan. Tahapannya melakukan Rapid Test-Antigen, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  penentuan tempat karantina yang dibutuhkan, dan  dilakukan RT-PCR, satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Sementara mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengka. Jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas. Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam.

"Sementara bagi pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara atau wilayah yang tadi disebutkan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 hari," jelas Budi. 

Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, dan Pontianak. Selain itu juga bisa di lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari keenam karantina dan bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi tujuh hari. Selain itu juga dapat dilakukan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

“Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” jelas Budi. 

 

SE 104 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 29 November 2021. Budi mengatakan, dam pelaksanaannya terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara atau operator prasarana transportasi darat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement