REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyerahkan uang restitusi sebesar Rp 18.044.639 ke dua anak korban pelecehan seksual oleh pengurus gereja, Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai. Uang diserahkan Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro kepada kedua korban yang didampingi orang tuanya di Kantor Kejari Kota Depok, Senin (29/11).
"Itu sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sri Kuncoro.
Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Martinus dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
"Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp 18.044.639," kata dia.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Antonius PS Wibowo mengapresiasi keberhasilan Kejari Kota Depok dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya. Menurut dia, di wilayah Jawa Barat, baru Kejari Kota Depok yang mengajukan uang restitusi dalam tuntutannya.
"Dan berhasil dieksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semoga jadi contoh baik, sebagai best practice persidangan-persidangan selanjutnya," kata dia.
Perkara anak meningkat
Kejari Kota Depok mengungkapkan, terjadi tren peningkatan perkara dengan korban anak di Kota Depok dalam beberapa bulan terakhir. Di antaranya, anak menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pada 2021, terdapat 43 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan korban anak. Sebanyak 22 SPDP di antaranya telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.
"Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak, maka melalui bidang intelijen Kejari Kota Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum, khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak," kata Sri Kuncoro.