Senin 29 Nov 2021 20:50 WIB

Pengelola Wisata di Lebak Diminta Patuhi Imendagri

Sesuai Imendagri, seluruh destinasi wisata di Kabupaten Lebak ditutup.

Pengunjung memindai kode QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi). Pemkab Lebak, Banten, meminta pengelola objek wisata memasang kode QR untuk dipindai di aplikasi PeduliLindungi.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Pengunjung memindai kode QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi). Pemkab Lebak, Banten, meminta pengelola objek wisata memasang kode QR untuk dipindai di aplikasi PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengimbau pengelola wisata mematuhi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kami berharap pengelola wisata itu dapat mematuhi Inmendagri guna mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19, " kata Kepala Dispar Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin di Lebak, Senin (29/11).

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung kebijakan Inmendagri Nomor 62 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Sesuai kebijakan Inmendagri itu, seluruh destinasi wisata di Kabupaten Lebak ditutup guna mencegah klaster penularan Covid-19.

Menurut Imam, penutupan destinasi wisata di Kabupaten Lebak diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai Januari 2022. Saat ini, kata dia, destinasi wisata di daerah ini sekitar 33 obyek wisata terdiri dari wisata alam, wisata buatan dan wisata religi.

"Kami tentu akan melaporkan pada Satgas Covid-19 jika pengelola wisata membuka pada saat Natal dan tahun baru," kata Imam.

Ia mengatakan, Dispar Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mencegah penyebaran virus corona di seluruh tempat destinasi wisata dengan memperketat pengunjung. Pengelola wisata juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh juga menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung harus sudah divaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sejauh ini, kata dia, Dispar Kabupaten Lebak mengapresiasi destinasi wisata di Kabupaten Lebak dapat mematuhi kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. "Kami mengoptimalkan pencegahan agar pandemi itu tidak menjadikan klaster di masyarakat," kata.

Sementara itu, pengelola wisata BIM Rangkasbitung Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih mengatakan, pihak pengelola tentu mematuhi aturan Inmendagri Nomor 62 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat Natal dan tahun baru 2022. "Kami tentu mematuhi Inmendagri guna mencegah pandemi itu," kata Tuti.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement