Selasa 30 Nov 2021 01:01 WIB

Kenali Gejala Omicron Mirip Infeksi Virus pada Umumnya

Varian Omicron menimbulkan gejala ringan seperti kelelahan. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/Rr Laeny Sulistyawati/Antara/ Red: Agus Yulianto
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan awal kepada anak usia 12-18 tahun yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan awal kepada anak usia 12-18 tahun yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika, Omicron, menunjukkan gejala yang ringan seperti dialami seorang pasien anak di Afrika Selatan. Gejala Omicron ini serupa dengan infeksi virus lainnya.

"Mirip dengan gejala penyakit apa pada anak? Mirip seperti infeksi virus lainnya, jadi tidak mudah membedakan apakah ini akibat Covid-19 atau penyakit lainnya," ungkap Dokter spesialis anak dr Anggraini Alam dalam konferensi pers daring, Senin (29/11).

Menurut Doktor dari Ikatan Dokter Anak Indonesia ini, varian Omicron menimbulkan gejala ringan seperti kelelahan. Kata dia, bila anak menunjukkan gejala infeksi virus, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah anak terkena varian Omicron atau justru penyakit lainnya.

"Tes itu sangat penting untuk menegakkan bahwa 'ini adalah Covid' atau bukan," katanya, merujuk kepada tes antigen atau PCR.

Namun, untuk mengetahui apakah anak terjangkit varian omicron atau bukan, perlu tes lebih mendalam dengan cara mengirimkan sampel virus ke laboratorium pusat. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Ahad (28/11) mengatakan, bahwa sejauh ini, belum ada bukti tentang tingkat penularan dan keparahan virus corona varian Omicron. "Belum diketahui pasti apakah Omicron lebih menular (misalnya, lebih mudah menular di antara manusia) dibanding varian lainnya, seperti Delta," kata WHO lewat pernyataan.

WHO mengatakan, lonjakan jumlah orang yang positif Covid-19 dan pasien rawat inap di Afrika Selatan, tempat varian baru itu pertama kali dilaporkan dan dianggap sebagai sumbernya, tidak berarti bahwa penularan atau keparahan dari Omicron lebih tinggi.

WHO menegaskan, bahwa ini kemungkinan karena tingginya jumlah keseluruhan orang yang terinfeksi ketimbang dampak spesifik dari Omicron. "Saat ini tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa gejala yang berkaitan dengan Omicron berbeda dari varian lainnya," tulis pernyataan itu.

Menurut informasi yang terbatas, WHO juga memperingatkan, bahwa orang yang sebelumnya pernah terpapar Covid-19 dapat terinfeksi kembali dengan Omicron secara lebih mudah dibanding varian yang diwaspadai lainnya. WHO mengatakan, perlu studi lanjutan untuk lebih memahami varian Omicron.

"Selagi studi efektivitas vaksin Covid-19 dan pengujian terhadap Omicron sedang berlangsung, obat yang biasanya digunakan untuk menyembuhkan Covid-19 masih bisa ampuh untuk mengobati infeksi Omicron," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah Covid-19 varian Omicron. "Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021. Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

photo
Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari. - (Antara/Fauzan)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement