Ahad 28 Nov 2021 17:53 WIB

Ini Langkah Antisipasi Varian Omicron Menurut Pakar

Sejumlah negara sudah mengeluarkan kebijakan larangan perjalanan ke negara Afrika.

Rep: Dian Fath Risalah, RR Laeny Sulistyawati/ Red: Agus raharjo
Warga Negara Asing (WNA) berjalan menuju loket validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Foto: Antara/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan menuju loket validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan ada empat hal yang menjadi perhatian terhadap varian baru virus corona Omicron. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali menerima laporan mengenai varian baru virus corona, yang kini disebut Omicron, pada 24 November lalu. Varian ini tampaknya berpotensi meningkatkan risiko infeksi.

"Ada empat hal yang dapat jadi perhatian. Pertama, untuk mereka yang sudah masuk Indonesia dalam beberapa hari ini dan masih dalam karantina, maka sebaiknya karantinanya diperpanjang sampai satu atau dua pekan, karantina hanya tiga hari tentulah tidak cukup," tegas Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Ahad (28/11).

Baca Juga

Kedua, karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai. Ketiga, harus diingat bahwa mungkin saja sebelum tanggal 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu yang masuk ke Indonesia, mungkin dalam dua pekan terakhir ini yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini.

"Untuk itu, perlu dilakukan penelusuran, apakah mereka sekarang sehat saja atau barangkali ada yang sakit yang tentu harus diisolasi dan ditangani dengan seksama, termasuk whole genome sequencing," tegas Tjandra.

Keempat, tentu saja akan diperlukan kajian mendalam apakah penolakan hanya dilakukan pada delapan negara ini, khususnya kalau nanti varian baru terus meluas ke negara-negara lain. Khusus tentang pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) secara umum di Indonesia, jelas masih perlu ditingkatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement